Tag: Dr. Edi Hardum

  • Jadi Napi, Gubernur NTT Diminta Segera Pecat Ferdi Tahu sebagai Kepsek SMK Negeri 1 Wae Rii

    Ruteng, infopertama.com – Beredar surat tugas penunjukan pelaksana harian Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii oleh terpidana Pemalsuan Dokumen, Ferdi Tahu.

    Dalam surat tugas dengan nomor 822/SMKN.WR/188/V/2023 saudara Ferdianus Tahu, S.Pt selaku kepala SMK Negeri 1 Wae Rii memberikan tugas kepada saudari Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk menjalantugas sebagai pelaksana harian (plh) Kepala SMKN 1 Wae Ri’i selama Kepala SMKN 1 Wae Ri’i berhalangan.

    Masih dalam surat tugas tersebut yang dibuat pertanggal 19 Mei 2023, Plh Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk, “Memastikan semua program sekolah yang gelah ditetapkan berjalan seperti biasa.”

    Kemudian, tidak melaksanakan keputusan penting dan strategis yang berimplikasi hukum.

    Surat tugas berakhir setelah kepala sekolah berada kembali di SMKN 1 Wae Ri’i [Keluar dari Penjara] atau ada keputusan lain dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

    Atas adanya surat tugas tersebut, praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum menilainya sebagai suatu tindakan yang tidak tau malu.

    Sebagaimana kita ketahui SMK Wae Rii itu kepseknya sudah menjadi narapidana. Dia sudah ditahan dipenjara. Dan putusannya sudah ingkrah dan dia tidak melakukan banding. “Oleh karena itu, surat tersebut menunjukkan bahwa, pertama Ferdi Tahu ini tidak tau malu. Manusia yang tidak mempertegas dirinya tidak bermoral.” Ucap Dr. Siprianus Edi Hardum.

    Seharusnya, kata Dr. Edi Hardum, kalau sudah ada putusan pengadilan itu bahwa dia bersalah. Dia harus mengundurkan diri dari kepala sekolah tanpa harus dipecat.

    Laman: 1 2 3