Klaim Edi Hardum Kasus DP3AKB Dipastikan Hoax, Kejari Manggarai Minta Media Massa Verifikasi

Sebelumnya, menukil NTT.Viva.co.id Edi Hardum mengklaim mendapatkan informasi A1 dari internal Kejaksaan Negeri Manggarai.

Berdasarkan informasi dari sumber internal Kejaksaan Negeri Ruteng yang diterima Edi Hardum, dari miliaran rupiah yang diduga digelapkan, Jefrin baru mengembalikan 11 persen.

“Jefrin baru kembalikan 11 persen. Dia dapat duit itu sekitar Rp5 M. Ini A1 dari Kejaksaan Negeri Ruteng,” kata Edi Hardum sebagaimana diberitakan Viva NTT.

Jefrin diduga dilindungi oleh lingkaran oligarki yang berpengalaman memainkan perkara hukum. Pengawasan publik dinilai krusial agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Terpisah, Siprianus Edi Hardum yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait klarifikasi Kejari Manggarai irit berkomentar.

“Kalau mereka bantah ya itu hak mereka.” Ujar Edi Hardum via gawainya, Kamis, 4 Juni.

Dikonfirmasi lebih lanjut apakah pernyataan yang dipublish Viva NTT itu benar hoax, Edi Hardum belum merespon.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel