Jakarta, infopertama.com – Para advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) agar segera menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani berkas perkara kasus pembunuhan Irnakulata Murni (23) oleh pria berinisial FF di Ciracas, 12 September 2025 dini hari.
“Penyidik Polres Jakarta Timur telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut untuk tahap pertama kepada Kejari Jaktim pada Senin (22/9/2025),” kata Dr. Edi Hardum, SH, MH, kepada pers seusai bertemu penyidik Polres Jaktim senin malam.
Edi mengatakan, dia bersama lima advokat Famara lainnya mendatangi Polres Jaktim Senin malam. Sekjen Famara ini mengatakan, ada beberapa inti pertemuan dengan penyidik malam itu.
Pertama, penyidik mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) kasus tersebut kepada Kejari Jaktim pada Jumat, 22 September 2025.
Seharusnya tak begitu lama setelah penyidik mengirim Sprindik kasus tersebut, Kejaksaan mengeluarkan surat P-16, yakni surat penunjukan atau penentuan JPU untuk kasus tersebut. Namun, sampai Senin (22/9/2025) surat P-16 dari Kejaksaan belum diterima penyidik Polres Jaktim.
Karena berdasarkan hukum acara peradilan anak dimana anak ditahan hanya 15 hari dan hanya diperpanjang tujuh hari, maka penyidik Polres Jaktim mengirim berkas pada tahan pertama Senin (22/9/2025).
“Oleh karena itu kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim untuk segera tunjuk JPU kasus ini dan segera periksa berkas dari Polres Jaktim,” tegas Edi Hardum dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







