Labuan Bajo, infopertama.com – Puluhan warga masyarakat adat Mbehal bersama para tetua dari Kampung Rungkam, Kampung Tebedo, dan Wate mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) pada Kamis (6/8/2026) pagi. Rombongan yang tiba pukul 09.20 WITA tersebut hadir untuk menanyakan kepastian hukum atas laporan kasus penyerangan dan pengrusakan di wilayah Lengkong Warang, sekaligus menyerahkan surat terbuka kepada Kapolres Mabar.
Kedatangan masyarakat adat ini dipicu oleh tindak kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada 29 Juli 2026 lalu. Saat itu, warga adat Mbehal yang sedang berkebun diduga diserang oleh sekelompok massa dari warga Kampung Rareng serta sejumlah orang bayaran. Meskipun laporan polisi telah resmi dibuat, hingga sembilan hari pasca-kejadian, pihak korban mengaku belum menerima kejelasan maupun perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami menganggap polisi sangat lamban dan tidak terbuka dalam menangani kasus ini. Setelah sembilan hari sejak laporan dibuat, kami tidak diberitahukan perkembangannya, sementara terduga pelaku masih berkeliaran, berpotensi mengulangi perbuatannya, dan bisa memprovokasi perkelahian,” ujar perwakilan masyarakat adat Mbehal, Doni Parera, dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Selain menanyakan perkembangan kasus, para tetua suku Mbehal sedianya hendak menyerahkan langsung surat tulisan tangan yang memuat enam poin harapan masyarakat adat kepada Kapolres Mabar. Namun, upaya untuk bertemu pimpinan tertinggi Polres Mabar tersebut tidak membuahkan hasil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











