Cepat, Lugas dan Berimbang

Sanksi Oknum Polisi Cabul Samsul Risal yang Setubuhi Anak Bawah Umur

Labuan Bajo, infopertama.com – Anak merupakan bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa di masa mendatang. Saat ini marak terjadi kejahatan terhadap anak. Salah satunya persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi di Polres Mabar, NTT terhadap anak di bawah umur.

Dalam keterangan Sr. Frederika seperti pemberitaan sebelumnya menceritakan bahwa korban sebelumnya sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orang tua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar. Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal berhasil menemukan anak tersebut yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya. Di sana, Samsul Risal menawarkan ke orang tua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo. Dan, berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

Namun, korban tersebut bukan malah tinggal di rumah terduga polisi Samsul Risal seperti yang ia sampaikan ke orang tua korban. Justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal. Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kos korban. Pukul 12 malam, terduga Polisi Samsul Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

Samsul Risal
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur

Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kos korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orang tua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh supaya korban tidak melaporkan kepada orang tuanya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN