Perbuatan bejat oknum Polisi Polres Mabar ini harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Hal ini agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku persetubuhan. Tentunya setiap pelanggaran baik disiplin maupun kode etik, pasti akan ada sanksi yang keras dan tegas.
Bagaimana pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Untuk mendapatkan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum
pengaturan tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam KUHP Pasal 286, Pasal 287 dan Pasal 288 KUHP. Dan, diatur secara khusus dalam Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak.
Sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak diatur dalam Pasal 81 diancam dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun, paling sedikit 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00-
Pasal 81 UU Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Dan, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







