Cepat, Lugas dan Berimbang

PN Labuan Bajo Hukum Terdakwa Penganiayaan Anak dengan Restitusi Rp17 Juta

infopertama.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menjatuhkan vonis Terdakwa Muhamad Suhardin Alias Satu pidana pengawasan dan mewajibkan Terdakwa membayar restitusi sejumlah Rp17.198.000,00 karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dan pengrusakkan barang.

Dalam upaya RJ, Satu mengaku bersalah tapi tidak dimaafkan keluarga korban. Sehingga kemudian, dilangsungkan acara pemeriksaan singkat oleh Hakim Anggota 2 Intan Hendrawati sebagai hakim tunggal, Rabu (11/3/2026).

Hakim Intan Hendrawati membacakan amar putusan:

1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Suhardin Alias Satu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak dan pengrusakkan barang” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pertama dan Kedua;

2.⁠ ⁠Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;

3.⁠ ⁠Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat:

•⁠ ⁠syarat umum: tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 2 (dua) tahun;

•⁠ ⁠syarat khusus: menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kepada Anak Korban, Korban Konstantinus Benkoming dan Korban Emelia Luju;

4.⁠ ⁠Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban, Korban Konstantinus Benkoming dan Emelia Luju sejumlah Rp 17.198.000,00 (tujuh belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang restitusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut, dengan ketentuan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 17 hari”.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN