Selain itu, permasalahan antara Terdakwa dan Para Korban diawali oleh Terdakwa dan KB yang cekcok dan Terdakwa merupakan Korban penganiayaan KB dalam perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbj.
Dalam pertimbangannya mengenai restitusi, Hakim sejalan dengan rincian permohonan restitusi yang telah diajukan oleh Penuntut Umum yang mana dalam rincian tersebut telah dihitung secara signifikan dan telah memenuhi kriteria dan angka yang wajar sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Para Korban.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







