Cepat, Lugas dan Berimbang

PN Labuan Bajo Hukum Terdakwa Penganiayaan Anak dengan Restitusi Rp17 Juta

Perkara bermula dari Terdakwa dan Korban KB menghadiri acara adat penerimaan anak mantu di rumah Teodorus Miun. Setelah selesai makan malam acara dilanjutkan dengan joget Bersama. Terdakwa datang dan langsung duduk di atas meja makan di depan KB selanjutnya terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan KB.

“Kemudian KB mengambil gelas kaca dari atas meja yang berada di depan KB lalu dorongkan ke wajah Terdakwa hingga kepala Terdakwa berdarah. Terdakwa juga merupakan Korban Penganiayaan oleh Terdakwa KB dalam perkara 2/Pid.B/2026/PN Lbj. Setelah kepala Terdakwa berdarah, KB pulang ke rumah”, tutur Intan Hendrawati.

Terdakwa kemudian mencari KB namun hanya menemukan Anak Korban dan mengejarnya. Setelah tertangkap Terdakwa langsung menampar pipi Anak Korban. Selanjutnya, Anak Korban mencoba melarikan diri dan berbalik dari Terdakwa namun Terdakwa kembali memukul dan mengenai tengkuk kanan Anak Korban dan membuat Anak Korban terjatuh.

Terdakwa kemudian menginjak Anak Korban di bagian pinggang, Anak Korban mencoba bangun dan melarikan diri namun Terdakwa kembali menendang lutut kanan Anak Korban.

“Anak Korban berlindung kepada Yovita Nasum. Namun Yovita Nasum terkena pukulan oleh Terdakwa yang mengenai lengan kirinya. Setelah Anak Korban kabur, Terdakwa pergi ke rumah KB. Tidak menemukan KB di rumahnya, Terdakwa merusak barang-barang milik KB,” ungkap Intan Hendrawati membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam pertimbangannya, Hakim mempertimbangkan menjatuhkan pidana pengawasan dikarenakan dalam perkara tersebut Terdakwa dikenal sebagai orang yang baik dan tidak membuat kegaduhan, pernah menjadi kepala mengamankan desa dan lingkungannya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN