Saksi Kunci Kasus Pemalsuan Dokumen di Manggarai Dipecat Karena Tuduhan Pelecehan Seksual

Ruteng, infopertama.com – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru agama katolik pada salah satu SMK Negeri di Manggarai disinyalir sebagai skenario jahat kepala SMK Negeri tersebut yang sedang menyandang status tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Oknum Guru Agama yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya di SMK Negeri tersebut menyayangkan keputusan kepala SMK Negeri.

“Saya sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan kepala sekolah yang memecat saya secara sepihak.” Tutur MS, oknum guru tersebut.

Demikian MS, menjelaskan ikhwal
pemecatan yang dilakukan oleh kepsek kepadanya dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap 17 siswi.

Bahwa, pada tanggal 05 Desember 2022 di hadapan dewan guru dan pegawai, memecat MS dengan tuduhan pelecehan seksual.

“Saya mengatakan semua itu adalah tuduhan belaka dan hal itu tidak benar.”

“Jujur, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan kepala sekolah. tetapi seperti yang publik ketahui bahwa beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen yang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D.Romas.” Terang MS.

Skenario Jahat sang Tersangka

Dalam kasus pemalsuan dokumen itu, MS adalah saksi kunci dalam perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sebelumnya menang di PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya.

“Maka saya praduga bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut merupakan skenario dengan memberatkan saya sebagai saksi kunci perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sedang berjalan di pengadilan Ruteng Manggarai NTT.”

Sampai saat ini pula, kata MS, dia tidak mengenal identitas secara baik dari siswi-sisiwi yang melapor adanya pelecehan seksual. Hal itu karena tidak ada klarifikasi langsung dengan mereka.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel