Tag: SMKN 1 Wae Rii

  • Jadi Napi, Gubernur NTT Diminta Segera Pecat Ferdi Tahu sebagai Kepsek SMK Negeri 1 Wae Rii

    Ruteng, infopertama.com – Beredar surat tugas penunjukan pelaksana harian Kepala SMK Negeri 1 Wae Rii oleh terpidana Pemalsuan Dokumen, Ferdi Tahu.

    Dalam surat tugas dengan nomor 822/SMKN.WR/188/V/2023 saudara Ferdianus Tahu, S.Pt selaku kepala SMK Negeri 1 Wae Rii memberikan tugas kepada saudari Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk menjalantugas sebagai pelaksana harian (plh) Kepala SMKN 1 Wae Ri’i selama Kepala SMKN 1 Wae Ri’i berhalangan.

    Masih dalam surat tugas tersebut yang dibuat pertanggal 19 Mei 2023, Plh Aprilia Kantiani Adur, S.Pd untuk, “Memastikan semua program sekolah yang gelah ditetapkan berjalan seperti biasa.”

    Kemudian, tidak melaksanakan keputusan penting dan strategis yang berimplikasi hukum.

    Surat tugas berakhir setelah kepala sekolah berada kembali di SMKN 1 Wae Ri’i [Keluar dari Penjara] atau ada keputusan lain dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

    Atas adanya surat tugas tersebut, praktisi hukum Dr. Siprianus Edi Hardum menilainya sebagai suatu tindakan yang tidak tau malu.

    Sebagaimana kita ketahui SMK Wae Rii itu kepseknya sudah menjadi narapidana. Dia sudah ditahan dipenjara. Dan putusannya sudah ingkrah dan dia tidak melakukan banding. “Oleh karena itu, surat tersebut menunjukkan bahwa, pertama Ferdi Tahu ini tidak tau malu. Manusia yang tidak mempertegas dirinya tidak bermoral.” Ucap Dr. Siprianus Edi Hardum.

    Seharusnya, kata Dr. Edi Hardum, kalau sudah ada putusan pengadilan itu bahwa dia bersalah. Dia harus mengundurkan diri dari kepala sekolah tanpa harus dipecat.

    Laman: 1 2 3

  • Buat Pemalsuan Baru, Ferdianus Tahu Dipolisikan Lagi

    Ruteng, infopertama.com – Terdakwa kasus Pemalsuan dokumen di SMK Negeri 1 Wae Ri’i, Ferdianus Tahu yang menjabat sebagai kepala di SMK tersebut kekinian dipolisikan oleh gurunya sendiri, Milikior Sobe.

    Milikior Sobe, guru agama di SMK Negeri 1 Wae Ri’i ketika temui di Polres Manggarai mengatakan bahwa pelaporan ini [Melaporkan Ferdianus Tahu] atas pencemaran nama baik dengan tuduhan pelecehan seksual.

    “Saya melaporkan saudara Ferdianus Tahu yang sekarang menjabat sebagai kepala SMKN 1 Wae Ri’i yang telah mencemarkan nama saya kepada publik (via media online dan televisi) dengan tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi di SMKN 1 Wae Ri’i.” Tutur Milikior yang didampingi kuasa hukumnya, Meridian Dewanta, Sabtu (17/12/22).

    Adapun semua tuduhan itu, kata Milikior adalah tidak benar dan benar-benar hanya tuduhan/fitnahan saja. Jadi pelecehan seksual itu bentuk rekayasa atau pemalsuan yang diinisiasi Ferdianus Tahu. “Oleh karena itu, saya mohon dengan rendah hati kepada Bapak Kapolres Manggarai untuk segera memerikasa saudara Ferdianus Tahu.”

    Hal yang sama pula untuk meminta keterangan dari ke-17 siswi atau beberapa siswi yang sudah dipakai oleh Ferdianus Tahu dalam skenario tuduhan pelecehan seksual tersebut untuk memberikan klarifikasi secara jujur, adil dan benar kepada pihak berwajib (Kepolisian).

    “Atas dasar tuduhan dan pencemaran nama baik, saya Milikior Sobe merasa perlu untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya kepada publik sesuai dengan aturan yang berlaku.” Pungkas Milikior.

    Laman: 1 2 3

  • Saksi Kunci Kasus Pemalsuan Dokumen di Manggarai Dipecat Karena Tuduhan Pelecehan Seksual

    Ruteng, infopertama.com – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru agama katolik pada salah satu SMK Negeri di Manggarai disinyalir sebagai skenario jahat kepala SMK Negeri tersebut yang sedang menyandang status tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

    Oknum Guru Agama yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada para muridnya di SMK Negeri tersebut menyayangkan keputusan kepala SMK Negeri.

    “Saya sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan kepala sekolah yang memecat saya secara sepihak.” Tutur MS, oknum guru tersebut.

    Demikian MS, menjelaskan ikhwal
    pemecatan yang dilakukan oleh kepsek kepadanya dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap 17 siswi.

    Bahwa, pada tanggal 05 Desember 2022 di hadapan dewan guru dan pegawai, memecat MS dengan tuduhan pelecehan seksual.

    “Saya mengatakan semua itu adalah tuduhan belaka dan hal itu tidak benar.”

    “Jujur, secara pribadi saya tidak ada masalah dengan kepala sekolah. tetapi seperti yang publik ketahui bahwa beliau adalah tersangka dengan status tahanan kota dalam kasus pemalsuan dokumen yang diperkarakan oleh Ibu Yustin Maria D.Romas.” Terang MS.

    Skenario Jahat sang Tersangka

    Dalam kasus pemalsuan dokumen itu, MS adalah saksi kunci dalam perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sebelumnya menang di PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya.

    “Maka saya praduga bahwa tuduhan pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut merupakan skenario dengan memberatkan saya sebagai saksi kunci perkara Ibu Yustin Maria D. Romas yang sedang berjalan di pengadilan Ruteng Manggarai NTT.”

    Sampai saat ini pula, kata MS, dia tidak mengenal identitas secara baik dari siswi-sisiwi yang melapor adanya pelecehan seksual. Hal itu karena tidak ada klarifikasi langsung dengan mereka.

    Laman: 1 2

  • Ada Dia, Sukses Terbesar Dalam Hidupku

    Sukses dan Tindakan

    Sukses memerlukan perencanaan dan bertindak. Kunci keberhasilan setiap hal apa pun, tindakan. Tanpa tindakan, semua rencana hebat hanya akan menjadi mimpi di siang bolong atau omong kosong belaka (Johanes Lim, 2022: 195).

    Definisi sukses bagi setiap pribadi manusia banyak sekali. Hal ini ditandai dengan suatu pencapaian akan suatu hal yang telah ditargetkan sebelumnya. Misalnya, ketika saya memulai pendidikan S1 pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada kampus Undana, hanya dicapai dengan waktu yang ditentukan.

    Pencapaian ini dengan perjuangan yang gigih dan tentu dengan mempunyai tekad untuk menyelesaikan studi minimal dalam waktu 4 tahun. Semuanya itu berjalan dengan baik dan membuktikan bahwa ‘tuk mencapai kesuksesan hanya dengan tindakan, perjuangan dan hidup yang disiplin.

    Laman: 1 2 3 4 5