Kedua, dia harus minta maaf kepada guru-guru dan kepada masyarakat di Manggarai khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Dia sudah terbukti melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.
“Oleh karena itu, saya meminta gubernur NTT segera memberhentikan Ferdi Tahu dari kepala sekolah. Seharusnya, begitu Ferdi Tahu sudah jadi terdakwa, saat itu juga dia diberhentikan. Tapi gubernur NTT terkesan seperti sudah disuap sama Ferdi Tahu.”

Saya menduga, gubernur NTT disuap atau orang di bawahnya seperti kepala dinas diduga kuat disuap sama Ferdi Tahu. Kenapa dia tidak memberhentikan Ferdi Tahu yang sudah jelas jadi terdakwa. Dan, apalagi sekarang sudah menjadi terpidana. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan SMK Wae Rii harus segera memberhentikan orang ini dan mengangkat kepsek yang baru.
“Jangan sampai narapidana seperti ini menjadi kepala sekolah. Ingat, yang menjadi guru dan dosen itu adalah orang yang bermoral. Karena mereka melakukan dan menjalankan misi pendidikan dan tugas pengajaran. Orang yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana itu sudah pasti tidak bermoral. Ferdi tahu sudah divonis bersalah dan dihukum, itu berarti dia orang tidak bermoral. Karena itu, dia harus diberhentikan dari kepala sekolah. “
Ia menambahkan, di dalam UU Guru dan Dosen memang tidak atur secara eksplisit soal narapidana ini. Tapi dalam aturan dan etika pendidikan guru dan dosen itu harus orang bermoral.
“Dengan surat seperti ini berarti dia masih menginginkan kepala sekolah, ada apa dengan gubernur NTT dengan pemprov NTT?”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan