Cepat, Lugas dan Berimbang

Buat Pemalsuan Baru, Ferdianus Tahu Dipolisikan Lagi

Demikian Milikior Sobe juga menyampaikan terima kasih berlimpah kepada Kapolres Manggarai dan seluruh Jajarannya dan memohon agar mengusut tuntas tuduhan dan pencemaran nama baik ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kronologi Kasus

Milikior kepada infopertama.com menjelaskan bahwa pada 05 Desember 2022, ia diberhentikan dari SMKN 1 Wae Ri’i dengan tuduhan pelecehan seksual kepada 17 siswi tanpa adanya klarifkasi khusus kepada siswi-siswi tersebut.

“Di hadapan forum guru, saya memberikan klarifikasi bahwa semua itu adalah tuduhan belaka. Dan, saya pun secara jujur bahwa tidak mengenal identitas jelas siswi tersebut sampai hari ini.”

Ia menambahkan, suasana pertemuan para guru begitu awet dan muncul opini-opini pro dan kontra terhadap keputusan tersebut.

Namun, yang mejadi kekecewaan bahwa ia tidak ada kesempatan untuk mempertemukannya dengan siswi tersebut baik dengan guru-guru BK, Wali Kelas Kesiswaan, maupun dengan Kepala Sekolah Sendiri.

Selanjutnya, mencuat ke publik pada 15 Desember 2022, pasca pemberhentiannya sebagai guru dari SMKN 1 Wae Rii melalui media baik media online maupun televisi.

Menurut Milikior, pemberitaan media memojokannya sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap ke-17 siswi tersebut.

Padahal, kata Milikior, proses hukum sedang berjalan dan ia pun tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum media (Televisi) tersebut diberitakan. “Saya menilai semuanya ini mereka lakukan sebagai bentuk pencemaran nama baik saya kepada publik.”

Nama, jabatan, pendidikan dan lembaga pendidikan pun disebutkan dalam pemberitaan televisi tanpa adanya klarifikasi jelas adalah sebuah bentuk diskriminasi karakter terhadap saya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN