Cepat, Lugas dan Berimbang

Ferdi Tahu Tak Kunjung Dipecat, Dewanta Minta Gubernur NTT Baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021

infopertama.com – Kuasa Hukum Yus Maria Damolda Romas, Dewanta Meridian, SH menduga Gubernur NTT, Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si. Sepertinya tidak mendapatkan informasi yang valid dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT Linus Lusi, S.Pd, M.Pd bahwa kasus Pemalsuan Dokumen Absensi oleh Kepala SMKN 1 Wae Ri’i Ferdianus Tahu bersama 2 pihak lainnya atas nama Erminus Utus dan Stefanus Enga, telah mencapai klimaks dengan dijebloskannya para pelaku tersebut ke dalam Rutan Kelas 2B Ruteng pada tanggal 17 Mei 2023.

Menurut Meridian, Kasus yang sangat merugikan Kliennya Yus Maria Damolda Romas itu telah membuat Ferdianus Tahu cs jadi terpidana sesuai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG Tanggal 30 Maret 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 104/Pid B/2022/PN RTG Tanggal 23 Februari 2023.

Adapun Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 40/PID/2023/PT KPG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 104/Pid.B/2022/PN Rtg, amarnya berbunyi:

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel