infopertama.com – Pembongkaran kasus dugaan penjualan barang bukti oleh oknum jaksa kembali mencoreng institusi penegak hukum.
Seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus ini mencuat ke publik karena berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dari perkara besar investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang sempat merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan bahwa IR merupakan jaksa aktif yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat,” kata Jonathan
Meski demikian, pihak Kejati Banten belum merinci secara detail kronologi perkara tersebut. Ia meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Kejati Jawa Barat sebagai pihak yang menangani kasus.
Bagaimana dugaan pelanggaran itu terjadi?
Menukil Kompas.com, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penjualan atau pengelolaan tidak semestinya terhadap barang bukti sitaan.
Barang bukti tersebut berasal dari kasus investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group dengan terpidana Salman Nuryanto.
Dalam perkara tersebut, berbagai aset bernilai besar disita negara, antara lain:
- Properti
- Kendaraan
- Uang tunai miliaran rupiah.
Aset-aset tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan pemulihan kerugian korban.
Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa sebagian aset tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel