infopertama.com – Jagat maya baru-baru ini digegerkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan aksi penistaan agama di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dua orang wanita yang diketahui sebagai pekerja salon kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menginjak kitab suci Al-Qur’an demi membuktikan sebuah tuduhan pencurian.
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Satreskrim Polres Lebak resmi mengamankan dua tersangka berinisial NR dan MT pada Jumat (10/4/2026) malam.
Berawal dari Hilangnya Alat Kosmetik
Insiden ini dipicu oleh masalah sepele yang berujung pada tindakan fatal. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika NR, pemilik salon, merasa kehilangan paket alat makeup yang dipesannya secara daring pada Rabu (8/4).
Tanpa bukti yang kuat, NR menaruh curiga kepada temannya sendiri sekaligus pekerja di salon tersebut, yakni MT. Ia menuduh MT telah menggasak bedak dan parfum miliknya yang bernilai sekitar Rp 250 ribu.
“Mereka sebenarnya berteman. Pemilik salon (NR) menuduh MT mengambil paket kosmetik tersebut. Karena merasa tidak puas dengan pengakuan MT, NR kemudian memaksa MT melakukan sumpah di bawah tekanan,” ujar Iptu Moestafa, dikutip Senin, (13/4/2026).
Ritual Sumpah yang Menyimpang
Alih-alih melakukan sumpah sesuai kaidah agama dengan meletakkan kitab suci di atas kepala, keduanya justru melakukan tindakan yang melecehkan. MT nekat menginjak Al-Qur’an dengan kakinya atas perintah dan paksaan dari NR sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak mencuri.
Aksi tersebut direkam dan tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @fakta.indo, hingga memicu gelombang kecaman dari warganet.
Penyelidikan Mendalam oleh Polres Lebak
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengonfirmasi bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Malingping, Polsek Wanasalam, dan laporan proaktif dari masyarakat.
“Dua terduga sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing secara detail serta memastikan kronologi kejadiannya,” tegas AKBP Herfio Zaki.
Meski dilatarbelakangi perselisihan internal terkait barang senilai ratusan ribu rupiah, tindakan kedua wanita ini kini terancam jeratan pasal penistaan agama yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP, mengingat dampak sosial dan sakralitas objek yang dilecehkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



