Aksi tersebut direkam dan tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @fakta.indo, hingga memicu gelombang kecaman dari warganet.
Penyelidikan Mendalam oleh Polres Lebak
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengonfirmasi bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Malingping, Polsek Wanasalam, dan laporan proaktif dari masyarakat.
“Dua terduga sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing secara detail serta memastikan kronologi kejadiannya,” tegas AKBP Herfio Zaki.
Meski dilatarbelakangi perselisihan internal terkait barang senilai ratusan ribu rupiah, tindakan kedua wanita ini kini terancam jeratan pasal penistaan agama yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP, mengingat dampak sosial dan sakralitas objek yang dilecehkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan