Seret Jokowi, Johnny Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan

Written by

in

Sebelumnya, Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari BPKP.

Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang A. Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dalam surat dakwaan ini, setidaknya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara untuk proyek BTS 4G.

Jaksa juga mendakwa Johnny G Plate telah menerima Rp17.848.308.000. Dalam dakwaan terungkap bahwa eks Menkominfo itu setiap bulannya meminta uang Rp500 juta kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang itu diterima sejak Maret 2021 hingga 2022.

Selain itu, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.

Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya. Achmad Latif mengirim uang sebanyak empat kali. Antara lain, Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kab. Flores Timur pada April 2021 dan Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Laman: 1 2 3 4 5 6

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses