Pihak Kemenkominfo memang diketahui telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa yang berisi persetujuan pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Oleh karena proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa.
“Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad.
Protes perhitungan BPKP
Tidak hanya itu, kuasa hukum Johnny G Plate juga mempersoalkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP diketahui menjadi salah satu dasar bagi Jaksa untuk mendakwa Plate dengan pasal dugaan kerugian keuangan negara.
Menurut Achmad, BPKP melakukan audit menggunakan perkembangan Permintaan Pemeriksaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa (BAPHP) per 31 Maret 2022, yakni 1.112 site (lokasi). Padahal, menurutnya, salah seorang saksi dalam keterangannya di proses penyidikan menyebut per 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site BTS 4G sudah selesai dibangun. Selain itu, Achmad juga menyebut dalam melakukan audit BPKP itu tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku, auditor BPKP mestinya melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate selaku pengguna anggaran. “Maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat. Sehingga, sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” kata Achmad.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan