Jakarta, infopertama.com – Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan, MI jalani pemeriksaan sebagai SAKSI, dalam perkara dugaan TPK dan TPPU, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Saat tiba pada Kamis 13 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, guna memenuhi panggilan sebagai saksi. Saa itu MI membawa uang sejumlah USD1,8 juta atau Rp27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Soal Kasus Korupsi BTS, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate
“Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil MI guna mendengar keterangan terkait asal usul uang tersebut. Setelah lakukan pemeriksaan, MI menyatakan bahwa uang tersebut didapat dari rekan kerjanya bernama Andika.” Tuturnya mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumeda, Jumat (14/07/2023).
Selain itu, Pengacar Irwan Hermawan juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, Ia tidak mengetahui lebih dalam terkait identitas subjek yang mengembalikan uang tersebut.
Untuk diketahui, hari ini Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Melakukan penggeledahan ini guna mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut. Sehingga, dapat jadikan sebagai alat bukti atau untuk memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel