Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.
“Yang bersangkutan (Walbertus Wisang) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus Wisang. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
Baca juga:
Kemelut BTS 4G, Pria Asal Ruteng Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Usai Bersaksi
JGP Rutin Terima Rp500 Juta per Bulan, Pakai Kardus lalu Transfer ke Yayasan Arnoldus
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel