Dinilai Cacat Prosedural, Perwakilan 41 Cabang PMKRI Bakal Buat Kongres Tandingan

Ruteng, infopertama.com – Kongres Nasional PMKRI ke-34 dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI ke-33 telah usai dilaksanakan per Selasa, 28 Juli 2026 di Ruteng, Kabupaten Manggarai-NTT.

Berdasarkan hasil MPA ke-33 di Ruteng, saudara Delvis Rettob terpilih sebagai ketua presidium pusat (PP) periode 2026-2028 PMKRI Sanctus Thomas Aquinas.

Forum sidang MPA menetapkan Delvis Rettob dari cabang Ambon sebagai Mandataris MPA, Formator Tunggal sekaligus ketua Presidium Pusat PMKRI.

Meski telah ditetapkan, ternyata perjalanan sidang MPA ke-33 di GOR PPO Manggarai ini mengisahkan soal. Perwakilan 41 Cabang PMKRI dan 7 Mantan Calon Ketua PP PMKRI menilai proses penetapan Delvis Rettob secara aklamasi cacat Prosedural sehingga tidak sah sebagai ketua Presidium Pusat PMKRI periode 2026-2028.

Penilaian ini disampaikan perwakilan 41 Cabang PMKRI seluruh Indonesia bersama 7 Mantan Calon Ketua PP dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Hotel Victory Ruteng, Rabu, 28 Juli 2026.

Menurut mereka, sidang MPA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh pimpinan sidang, namun faktanya pimpinan sidang, sekertaris dan anggota adhoc tidak hadir di lokasi sidang.

Kemudian, penetapan saudara Delvis Rettob secara aklamasi sangat tidak sesuai dengan mekanisme persidangan dalam PMKRI. Itu adalah ilegal! Itu karena pimpinan sidang, sekertaris sidang dan anggota sidang tidak ada di lokasi.

Moment ini, oleh saudara Delvis Rettob sebagai calon ketua umum dan pimpinan sidang adhock melanjutkan proses persidangan dengan mengaklamasikan saudara Delvis. Semestinya, sidang baru bisa dimulai jika lengkap pimpinan sidang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel