Jakarta, infopertama.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G lanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum. Dan, harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
“Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G. Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Menurut jaksa, eksepsi Johnny Plate telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai dengan aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G. Plate lanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G. Plate tetap dlanjutkan,” ucapnya.
Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.
Plate Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Plate menyampaikan hal itu dalam eksepsi yang bacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan