Tag: Eksepsi Johnny Plate

  • Soal Kasus Korupsi BTS, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate

    Jakarta, infopertama.comJaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Jaksa meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G lanjutkan ke pemeriksaan saksi.

    “Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum. Dan, harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

    “Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G. Plate untuk seluruhnya,” lanjutnya.

    Menurut jaksa, eksepsi Johnny Plate telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan Plate telah sesuai dengan aturan hukum. Jaksa meminta perkara Johnny G. Plate lanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

    “Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G. Plate tetap dlanjutkan,” ucapnya.

    Jaksa juga meminta hakim menolak eksepsi eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil.

    Plate Minta Dibebaskan

    Sebelumnya, Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

    Plate menyampaikan hal itu dalam eksepsi yang bacakan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

    Laman: 1 2

  • Seret Jokowi, Johnny Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan

    Jakarta, infopertama.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mulai menabuh genderang perlawanan dan membantah keterlibatan di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

    Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

    Meski demikian, Johnny G Plate belum memutuskan untuk “bernyanyi” membongkar pihak-pihak yang terlibat dugaan bancakan itu. Meski mendapatkan hak, ia memilih tidak menyampaikan eksepsi pribadi.

    Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

    Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara. Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali, Selasa.

    Achmad lantas membeberkan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan arahan dalam sejumlah rapat terbatas internal Kabinet Indonesia Maju. Dalam rapat terbatas 12 Mei 2020, melalui video conference, Jokowi memberikan arahan agar transformasi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dipercepat.

    Laman: 1 2 3 4 5 6