“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa,” ujar Achmad.
Menurutnya, unsur mengenai memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwakan Jaksa harus dipahami sebagai bertambahnya kekayaan Johnny G Plate.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tindak Pidana Korupsi.

Dengan klaim kekayaan kliennya tidak bertambah itu, Achmad menilai pernyataan Jaksa kontradiktif dan tidak selaras dengan pasal yang didakwakan.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Achmad.
Adapun kekayaan Johnny G. Plate, mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan pada 16 Maret 2022, mencapai Rp191,2 miliar. Selain menepis tudingan memperkaya diri, kuasa hukum juga membantah Johnny G Plate menerima sejumlah fasilitas.
Bantah proyek BTS 4G mangkrak
Dalam eksepsi tersebut, kubu Plate juga membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurut Achmad, proyek itu belum bisa disebut bikin negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan