Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekira pukul 21.10 Wita, terlapor mulai nakal dan melancarkan aksinya. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Akan tetapi, tangisan korban tak dihiraukan oleh pelaku RM (37).
“Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” sebut Ajun komisaris polisi itu.
Dikatakan AKP Lufthi, usai kejadian itu pelaku RM (37) mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
“Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM (37) diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.
“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan