Ruteng, infopertama.com – Mantan Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok, Bediardus Aquino mempertanyakan keterangan Petronela I. Genok, selaku bendahara Yayasan sekaligus Bendahara BOS tahun 2019/2020. Hal itu, terjadi ketika Petronela I. Genok memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada pelaksanaan proses persidangan para saksi di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu, (29/11/2022).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, dan Hakim Anggota, yang memimpin berjalannya sidang juga menyoroti keterangan Petronela Genok.
Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota mempertanyakan akses tidak transparanya penggunaan dana BOS pada SMK Mutiara Bangsa Reok, tahun 2019-2020 kepada saksi (guru-guru) soal keterlibatan dalam menggunakan dana BOS yang dugaannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti halnya pada kesepakatan buat arisan para guru menggunakan anggaran dana BOS sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) per/orang.
“Untuk itu para guru yang telah menerima uang arisan yang menggunakan dana BOS harus tetap dikembalikan. Ucap Hakim anggota kepada para Saksi.
Hakim anggota dan JPU juga menyoroti keterkaitan keterlibatan bendahara yayasan yang rangkap bekerja sebagai bendahara BOS pada tahun 2019/2020 pada SMK Mutiara Bangsa Reok.
Sementara itu, Riko budiman, S.H.,M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) juga sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel