Ketua Yayasan Risjonson Manggarai Seharusnya jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos di SMK Mutiara Bangsa Reok

Ketua Yayasan Risjonson

Ruteng, infopertama.com – Pasca penetapan tersangka terhadap BA (35), mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reok, pada Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Reguler Thn. anggaran 2019 dan 2020 yang gelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (17/01/2023) dengan putusan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan memantik respon advokad muda asal Manggarai, Marselinus Pan, SH.

Marsel menilai, putusan terhadap BA tersebut memantik pertanyaan publik. Terutama soal transparansi pihak KACABJARI Manggarai di Reo dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bos Reguler T.A 2019 dan 2020 terhadap keterlibatan peran Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, Rimba N. Ho yang turut serta ikut menerima aliran dana BOS yang masuk ke kantong Pribadinya. Bahkan sumber aliran dana Bos tersebut juga menyeret peran mantan Bendahara Yayasan yang rangkap sebagai bendahara BOS, Petronela I. Genok yang ikut menyaksikan pemberian uang kepada ketua Yayasan Risjonson Manggarai.

Kepada media, melaui pesan WhatsAapnya, Sabtu, (28/01/2023) Marsel, menyampaikan amar tuntutan JPU pada Mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reok, BA.

“Dalam amar tuntuntannya, Riko selaku JPU jelas menyatakan terdakwa mantan Kepsek Mutiara Bangsa Reo berinisial BA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.”

Iya juga melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP [orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;] sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Ini artinya masih ada kemungkinan dapat menghukum orang lain bersama mantan Kepala Sekolah Mutiara Bangsa Reok.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV