Ruteng, infopertama.com – Penggunaan alat panen modern berupa combine harvester milik Pemerintah Kabupaten Manggarai di sejumlah wilayah persawahan dilakukan secara sukarela dan tidak pernah dipaksakan kepada para pemilik lahan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, Ferdy Ampur saat menjawab pertanyaan anggota Tim Badan Perumus DPRD Kabupaten Manggarai, Flavianus Soe, dalam Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Flavianus Soe menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan uji coba penggunaan combine harvester, mulai dari dampaknya terhadap tenaga kerja panen tradisional, kerusakan pematang sawah, hingga mekanisme kerja sama yang dilakukan dengan para pemilik lahan.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy menjelaskan bahwa sebelum pemanfaatan combine harvester dilakukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai terlebih dahulu menggelar sosialisasi bersama kelompok tani dan para petani calon penerima manfaat di dua desa, yakni Desa Belang Turi pada 2 Mei 2026 dan Desa Pong Leko pada 8 Mei 2026.
Seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama yang dibuktikan melalui berita acara dan persetujuan kelompok tani.
“Kami tidak pernah memaksa pemilik lahan. Pilihan tetap berada di tangan petani, apakah menggunakan cara konvensional atau memanfaatkan teknologi yang ditawarkan pemerintah,” jelas Ferdy.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











