Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan aset daerah yang berada di Pasar Rakyat Puni, kelurahan Pau, Ruteng.
Setidaknya, tujuh (7) unit kios milik Pemda Manggarai yang disewakan di Pasar Rakyat Puni disegel agar tidak ada aktivitas lagi, Jumat, 20 Juni 2025.
Kabar penyegelan 7 kios itu disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Pendapatan, Kanis Nasak saat ditemui infopertama.com di ruang kerjanya, Jumat siang.
Menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena para pihak enggan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada daerah atas penggunaan aset atau fasilitas daerah di Pasar Rakyat Puni.
Demikian Kanis, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah pihaknya (Badan Pendapatan) telah melakukan serangkaian proses seturut peraturan yang berlaku.
“Ini langkah terakhir usai kita lakukan tindakan sesuai aturan berupa surat teguran satu, dua hingga tiga kali. Namun, masih juga tidak merespon. Siapapun nanti pengguna Los, Ruko atau kios yang menunggak akan kami segel.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.
Karenanya, jelas Kanis Nasak, kepada siapapun masyarakat Manggarai yang berminat untuk menggunakan kios-kios tersebut di Pasar Rakyat Puni untuk segera membuat permohonan.
Pada Banner penyegelan yang dilengkapi logo Pemda Manggarai dan KPK RI tertulis, Kios Ini Disegel!!! Karena tidak membayar Retribusi Daerah (sesuai perda No. 6 Thn 2023 dan Peraturan Bupati No. 36 Thn 2024).
Dikonfirmasi terkait besaran tunggakan retribusi, Kanis Nasak mengaku bervariatif antara 1 hingga 2 tahunan dengan nominal salah satunya setahun Rp9.000.000,00-.
Adapun 7 unit kios yang disegel itu kios nomor 02, 06, 10, 21, 26, nomor 40. Serta satu kios dengan pengguna atas nama Hubertus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





