Tag: Pasar Rakyat Puni

  • Ogah Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Dikosongkan Pemda Manggarai

    Ogah Bayar Retribusi, 4 Kios di Pasar Puni Dikosongkan Pemda Manggarai

    Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Manggarai kosongkan 4 unit kios di Pasar Rakyat Puni, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak dikonfirmasi infopertama.com membenarkan ikhwal pengosongan keempat kios dimaksud.

    “Ya benar, tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proser hukum sudah kami lakukan.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Selasa.

    Demikian Kaban Kanis Nasak, surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga sudah dilakukan. Bahkan, panggilan menghadap untuk minta klarifikasi kembali terkait dengan respon atau tanggapan balik pemakai setelah menerima surat teguran-teguran itu juga tidak diindahkan.

    “Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban, ya kita tindak.”

    Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.

    “Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya. Lebih penting, supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal.”

    Laman: 1 2

  • Tiga Kios Aktif Lagi Meski Sempat Disegel Pemda, Begini Penjelasan Kanis Nasak

    Tiga Kios Aktif Lagi Meski Sempat Disegel Pemda, Begini Penjelasan Kanis Nasak

    Ruteng, infopertama.com – 7 Unit Kios di Pasar Rakyat Puni yang sempat disegel Pemda Manggarai gegara nunggak Retribusi terpantau sebagian sudah diaktifkan kembali, Kamis, 26 Juni 2025.

    Terpantau, tiga (3) unit kios di Pasar Rakyat Puni kini sudah kembali beraktivitas seperti biasa sebagaimana sebelumnya.

    Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan aset daerah yang berada di Pasar Rakyat Puni, kelurahan Pau, Ruteng.

    Setidaknya, tujuh (7) unit kios milik Pemda Manggarai yang disewakan di Pasar Rakyat Puni disegel agar tidak ada aktivitas lagi, Jumat, 20 Juni 2025.

    Kabar penyegelan itu disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Pendapatan, Kanis Nasak saat ditemui infopertama.com  di ruang kerjanya, Jumat siang.

    Menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena para pihak enggan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada daerah atas penggunaan aset atau fasilitas daerah di Pasar Rakyat Puni.

    Demikian Kanis, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah pihaknya (Badan Pendapatan) telah melakukan serangkaian proses seturut peraturan yang berlaku.

    7 Kios
    Petugas Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai memasang Baner Penyegelan pada Kios nomor 06 di Pasar Puni.

    “Ini langkah terakhir usai kita lakukan tindakan sesuai aturan berupa surat teguran satu, dua hingga tiga kali. Namun, masih juga tidak merespon. Siapapun nanti pengguna Los, Ruko atau kios yang menunggak akan kami segel.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.

    Karenanya, jelas Kanis Nasak, kepada siapapun masyarakat Manggarai yang berminat untuk menggunakan kios-kios tersebut di Pasar Rakyat Puni untuk segera membuat permohonan. 

    Laman: 1 2

  • Nunggak Retribusi, Pemda Manggarai Segel 7 Kios di Pasar Puni

    Nunggak Retribusi, Pemda Manggarai Segel 7 Kios di Pasar Puni

    Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan aset daerah yang berada di Pasar Rakyat Puni, kelurahan Pau, Ruteng.

    Setidaknya, tujuh (7) unit kios milik Pemda Manggarai yang disewakan di Pasar Rakyat Puni disegel agar tidak ada aktivitas lagi, Jumat, 20 Juni 2025.

    Kabar penyegelan 7 kios itu disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Pendapatan, Kanis Nasak saat ditemui infopertama.com  di ruang kerjanya, Jumat siang.

    Menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena para pihak enggan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada daerah atas penggunaan aset atau fasilitas daerah di Pasar Rakyat Puni.

    Demikian Kanis, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah pihaknya (Badan Pendapatan) telah melakukan serangkaian proses seturut peraturan yang berlaku.

    “Ini langkah terakhir usai kita lakukan tindakan sesuai aturan berupa surat teguran satu, dua hingga tiga kali. Namun, masih juga tidak merespon. Siapapun nanti pengguna Los, Ruko atau kios yang menunggak akan kami segel.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.

    Karenanya, jelas Kanis Nasak, kepada siapapun masyarakat Manggarai yang berminat untuk menggunakan kios-kios tersebut di Pasar Rakyat Puni untuk segera membuat permohonan.

    Pada Banner penyegelan yang dilengkapi logo Pemda Manggarai dan KPK RI tertulis, Kios Ini Disegel!!! Karena tidak membayar Retribusi Daerah (sesuai perda No. 6 Thn 2023 dan Peraturan Bupati No. 36 Thn 2024).

    Dikonfirmasi terkait besaran tunggakan retribusi, Kanis Nasak mengaku bervariatif antara 1 hingga 2 tahunan dengan nominal salah satunya setahun Rp9.000.000,00-.

    Laman: 1 2