Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Manggarai kosongkan 4 unit kios di Pasar Rakyat Puni, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak dikonfirmasi infopertama.com membenarkan ikhwal pengosongan keempat kios dimaksud.
“Ya benar, tadi kita melakukan eksekusi empat (4) kios di Pasar Puni karena tunggakannya sudah sejak tahun 2023 tidak membayar. Kemudian, langkah-langkah administrasi sesuai proser hukum sudah kami lakukan.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Selasa.
Demikian Kaban Kanis Nasak, surat teguran pertama, kedua dan surat teguran ketiga sudah dilakukan. Bahkan, panggilan menghadap untuk minta klarifikasi kembali terkait dengan respon atau tanggapan balik pemakai setelah menerima surat teguran-teguran itu juga tidak diindahkan.
“Hari ini, kami harus lakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah sesuai perintah regulasi. Tidak ada pilih kasih, kalau tidak penuhi kewajiban, ya kita tindak.”
Hal lain yang disorot Kaban Kanis adalah soal pemanfaatan aset-aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, ada perputaran duit, aktivitas perekonomiannya berjalan.
“Pemda Manggarai menyewakan aset-aset seperti kios atau ruko itu tidak semata-mata supaya ada PAD dari pajak dan retribusi ya. Lebih penting, supaya ada aktivitas perekonomian di situ. Kalau peruntukannya sebaga tempat usaha jangan gunakan sebagai tempat tinggal.”



