Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mematangkan persiapan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi Lanjutan yang digelar di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Bupati Manggarai melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Petrus C. Masangkat, dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah, di antaranya Kabag Ops Polres Manggarai AKP Antonius Ndapa mewakili Kapolres Manggarai, Kasdim 1612/Manggarai Mayor Inf. Roberto Carlos mewakili Dandim 1612/Manggarai, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanisius Nasak, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Sahadoen Silvester Zaldy, Kepala UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT Lorensius Agung, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Manggarai Laurensius Adrianus Laoth, S.P., para camat, serta pengawas SPBU di Kabupaten Manggarai.
Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi, menyusun langkah strategis, serta memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Dalam pengantarnya, Petrus C. Masangkat menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada 30 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











