Pemkab Manggarai Bentuk Satgas Penertiban Pajak Kendaraan dan BBM Bersubsidi

Menurutnya, Pergub ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Alat Berat (PAB).

la menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pergub, kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kendaraan berpelat nomor luar daerah diarahkan menggunakan BBM non-subsidi hingga memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

“Hari ini kita membahas teknis pelaksanaan di lapangan agar seluruh unsur yang terlibat memiliki persepsi yang sama ketika Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mulai diberlakukan. Karena itu, kami meminta UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT menjelaskan mekanisme teknis sebelum tim turun ke lapangan,” ujar Petrus C. Masangkat.

Penertiban Pajak dan Penyaluran BBM Bersubsidi

Kepala UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT, Lorensius Agung, menjelaskan bahwa implementasi Pergub untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

la menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Manggarai, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Sabu Raijua merupakan tiga daerah di NTT yang belum menerapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Menurutnya, kendaraan berpelat nomor DH, EB, maupun ED yang menunggak pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi. Sementara kendaraan dari luar daerah yang telah melunasi pajak dan memiliki barcode resmi dari Kementerian ESDM tetap dapat memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan, sembari diarahkan untuk segera melakukan mutasi kendaraan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel