Pemkab Manggarai Bentuk Satgas Penertiban Pajak Kendaraan dan BBM Bersubsidi

Apabila di lapangan ditemukan kendaraan yang belum melunasi pajak, petugas akan mengarahkan pengisian menggunakan BBM non-subsidi disertai edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai kewajiban pembayaran pajak.

Kabag Ops Polres Manggarai AKP Antonius Ndapa menegaskan kesiapan Polri bersama TNI dalam mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Menurutnya, selama Juli 2026 jajaran Polres Manggarai bersama UPTD Badan Pendapatan Provinsi NTT telah melaksanakan sosialisasi di seluruh SPBU di Kabupaten Manggarai sebagai bentuk persiapan implementasi kebijakan tersebut.

“Polres dan TNI siap mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Sosialisasi telah kami lakukan selama satu bulan. Kami berharap seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar AKP Antonius Ndapa.

Senada dengan itu, Kasdim 1612/Manggarai Mayor Inf. Roberto Carlos menyatakan TNI siap mendukung pelaksanaan Pergub sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Satgas Akan Dibentuk

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai Bupati Manggarai agar koordinasi antarinstansi lebih jelas, terutama dalam menghadapi potensi resistensi masyarakat di lapangan.

Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan perlu diatur secara rinci dalam Surat Keputusan (SK) Satgas agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab ketika kebijakan mulai diterapkan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel