Rapat koordinasi menghasilkan lima kesepakatan utama sebagai tindak lanjut implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Manggarai akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Keputusan Bupati.
2. Pelaksanaan kegiatan lapangan dimulai setelah SK Satgas diterbitkan.
3. Kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang belum melunasi pajak akan diarahkan menggunakan BBM non-subsidi sesuai ketentuan Pergub.
4. Seluruh petugas mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan.
5. Pelaksanaan Pergub akan dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan mekanisme implementasi.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap implementasi Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











