Ruteng, infopertama.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai, NTT terus melakukan pemanfaatan Tapping Box berupa mesin EDC Bank NTT dalam pencatatan keuangan.
Kaban Pendapatan Daerah, Kanis Nasak menjelaskan Pemanfaatan Tapping Box pada rumah makan ini merujuk pada peraturan Daerah nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dilakukan pembahasan bersama para pengusaha Rumah Makan pada 29 Januari 2024 lalu.
Kemudian, pada Rabu, 6 Mei 2026 juga dilakukan rapat kordinasi bersama Bank NTT sebagai Mitra Pemerintah Daerah menyepakati tuk memanfaatkan mesin EDC Bank NTT pada setiap rumah makan sebagai alat pembayaran. Tentu, sudah terincloud pajak.
Sejak rapat kordinasi itu, lanjut Kaban Kanis, pihaknya bersama Bank NTT sudah mengaplikasikan mesin EDC pada 8 (delapan) rumah makan.
Pada hari ini, sebut Kaban Kanis pemantauan karena sudah lakukan pemasangan Tapping Box (EDC Bank NTT) di dua rumah makan, yakni Waroeng D’Joice di Kelurahan Watu dan Angkringan Lestari di kelurahan Tenda.
Menurutnya, penggunaan Tapping Box berupa Mesin EDC kekinian bukanlah sebagai pilihan tuk sekedar terlihat keren. Tetapi, sudah menjadi kebutuhan di era teknologi yang kian berkembang.
“Cara-cara konvensional dalam pencatatan keuangan kekinian sudah tidak relevan, sudah tidak efektif lagi. Maka, mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri tuk belajar menggunakan atau memanfaatkan teknologi.” Ujar Kaban Kanis saat pemasangan Mesin EDC di Waroeng D’Joice, kelurahan Watu, Jumat, 31 Juli 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











