Tag: Pajak dan Retribusi daerah

  • Tiga Kios Aktif Lagi Meski Sempat Disegel Pemda, Begini Penjelasan Kanis Nasak

    Tiga Kios Aktif Lagi Meski Sempat Disegel Pemda, Begini Penjelasan Kanis Nasak

    Ruteng, infopertama.com – 7 Unit Kios di Pasar Rakyat Puni yang sempat disegel Pemda Manggarai gegara nunggak Retribusi terpantau sebagian sudah diaktifkan kembali, Kamis, 26 Juni 2025.

    Terpantau, tiga (3) unit kios di Pasar Rakyat Puni kini sudah kembali beraktivitas seperti biasa sebagaimana sebelumnya.

    Padahal, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan aset daerah yang berada di Pasar Rakyat Puni, kelurahan Pau, Ruteng.

    Setidaknya, tujuh (7) unit kios milik Pemda Manggarai yang disewakan di Pasar Rakyat Puni disegel agar tidak ada aktivitas lagi, Jumat, 20 Juni 2025.

    Kabar penyegelan itu disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Pendapatan, Kanis Nasak saat ditemui infopertama.com  di ruang kerjanya, Jumat siang.

    Menurutnya, penyegelan itu dilakukan karena para pihak enggan memenuhi kewajibannya membayar retribusi kepada daerah atas penggunaan aset atau fasilitas daerah di Pasar Rakyat Puni.

    Demikian Kanis, penyegelan sebagai upaya terakhir setelah pihaknya (Badan Pendapatan) telah melakukan serangkaian proses seturut peraturan yang berlaku.

    7 Kios
    Petugas Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai memasang Baner Penyegelan pada Kios nomor 06 di Pasar Puni.

    “Ini langkah terakhir usai kita lakukan tindakan sesuai aturan berupa surat teguran satu, dua hingga tiga kali. Namun, masih juga tidak merespon. Siapapun nanti pengguna Los, Ruko atau kios yang menunggak akan kami segel.” Ungkap Kaban Pendapatan, Kanis Nasak.

    Karenanya, jelas Kanis Nasak, kepada siapapun masyarakat Manggarai yang berminat untuk menggunakan kios-kios tersebut di Pasar Rakyat Puni untuk segera membuat permohonan. 

    Laman: 1 2

  • Nunggak 7 Tahun, Pemda Manggarai Kosongkan 1 Kios di Pasar Rakyat Mbaumuku Ruteng

    Ruteng, infopertama.com – Salah satu pengguna Kios Rumah Toko (ruko) di pasar rakyat Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai diputuskan kontraknya oleh pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah dan dinas Perdagangan selaku pengguna Barang.

    Pengguna Kios nomor 13 diputuskan akibat selama sejak 2017 hingga 2024 tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

    Kepala Badan (Kaban) Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak dikonfirmasi media membenarkan ikhwal penertiban pengguna kios yang tidak memenuhi kewajibannya.

    Menurutnya, badan pendapatan bekerjasama dengan dinas perdagangan menertibkan pengguna Kios karena tidak memiliki itikad baik melunasi kewajibannya membayar retribusi penggunaan kios milik pemda Manggarai, dalam hal ini dinas Perdagangan.

    Ia menjelaskan, pengguna Kios 13 terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 yang bersangkutan tidak membayar yang menyebabkan kerugian mencapai angka kurang lebih 30 juta rupiah.

    Demikian Kanis Nasak, mengingatkan kepada semua pengguna Kios dan atau aset pemda lainnya agar senantiasi memenuhi kewajiban.

    “Terpaksa dikosongkan (Karena tidak membayar retribusi) pada Selasa, 22/10. Sebenarnya, tidak hanya yang tidak membayar ya, karena ada juga yang membayar tapi ketika tidak ada aktivitas di Kios-kios juga akan kita tertibkan. Sebab, bisa saja yang tidak ada aktivitas itu sangat berpotensi tuk terjadi kontrak di atas kontrak.” Ujar Kanis Nasak kepada media ini, Rabu.

    Tim kami (Badan Pendapatan), jelas Kaban Pendapatan Kanis Nasak, terus melakukan verifikasi, data pengontrak Kios atau aset yang kami miliki harus sesuai dengan yang ada di lokasi, kalau tidak sesuai kami perlu dalami karena bisa saja yang di lapangan (pengguna) mendapat kontrak dari pihak lain, tidak langsung pemda atau dinas terkait yang tercatat sebagai pemilik aset.

  • Jalankan Perda Nomor 6 tahun 2023, Dispenda Manggarai Targetkan Penerimaan dari Penggunaan Pasar dan Ruko

    Ruteng, infopertama.com – Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah sesuai perda nomor 6 tahun 2023, Dispenda kab. Manggarai telah melakukan beberapa terobosan.

    Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Kanis Nasak sejak dilantik pada awal tahun 2024, telah mengumpulkan para kepala desa di kab. Manggarai guna membicarakan penerimaan daerah dari sektor pajak yang ada di desa.

    Kemudian, Kaban Pendapatan, Kanis Nasak juga sudah menggelar pertemuan dengan para pemilik rumah makan dan restoran se kab. Manggarai, pada 29 Januari 2024 bertempat di Aula Ranaka.

    Kanis Nasak, kepada awak media yang ditemui di lokasi menjelaskan ikhwal melakukan Gathering dengan para pengusaha rumah makan dan restoran itu. Menurutnya agar ada persamaan persepsi tentang perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

    “Persamaan persepsi di tataran pelaksanaan perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kita berinisiatif melakukan ini (Gathering) sebelum kemudian di lapangan itu tidak lagi ada pertanyaan – pertanyaan seolah-olah perda nomor 6 ini tidak tahu.” Ungkap Kanis Nasak.

    Kekinian, pihaknya sedang menjalan perda yang sama dengan target yang berbeda. Dalam hal ini, bagi para pengguna fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

    Jika ngomong Perda, maka pasti ada proses yang sudah berjalan atau dilalui. Di sana sudah pasti ada pembahasan, kajian yang matang dengan melibatkan kakanwil NTT dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat.

    Laman: 1 2