Cepat, Lugas dan Berimbang

Nunggak 7 Tahun, Pemda Manggarai Kosongkan 1 Kios di Pasar Rakyat Mbaumuku Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Salah satu pengguna Kios Rumah Toko (ruko) di pasar rakyat Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai diputuskan kontraknya oleh pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah dan dinas Perdagangan selaku pengguna Barang.

Pengguna Kios nomor 13 diputuskan akibat selama sejak 2017 hingga 2024 tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak dikonfirmasi media membenarkan ikhwal penertiban pengguna kios yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, badan pendapatan bekerjasama dengan dinas perdagangan menertibkan pengguna Kios karena tidak memiliki itikad baik melunasi kewajibannya membayar retribusi penggunaan kios milik pemda Manggarai, dalam hal ini dinas Perdagangan.

Ia menjelaskan, pengguna Kios 13 terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 yang bersangkutan tidak membayar yang menyebabkan kerugian mencapai angka kurang lebih 30 juta rupiah.

Demikian Kanis Nasak, mengingatkan kepada semua pengguna Kios dan atau aset pemda lainnya agar senantiasi memenuhi kewajiban.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â