Nunggak 7 Tahun, Pemda Manggarai Kosongkan 1 Kios di Pasar Rakyat Mbaumuku Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Salah satu pengguna Kios Rumah Toko (ruko) di pasar rakyat Ruteng, ibu kota kabupaten Manggarai diputuskan kontraknya oleh pemda Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah dan dinas Perdagangan selaku pengguna Barang.

Pengguna Kios nomor 13 diputuskan akibat selama sejak 2017 hingga 2024 tidak memenuhi kewajibannya membayar retribusi.

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan kabupaten Manggarai, Kanis Nasak dikonfirmasi media membenarkan ikhwal penertiban pengguna kios yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, badan pendapatan bekerjasama dengan dinas perdagangan menertibkan pengguna Kios karena tidak memiliki itikad baik melunasi kewajibannya membayar retribusi penggunaan kios milik pemda Manggarai, dalam hal ini dinas Perdagangan.

Ia menjelaskan, pengguna Kios 13 terhitung sejak tahun 2017 hingga 2024 yang bersangkutan tidak membayar yang menyebabkan kerugian mencapai angka kurang lebih 30 juta rupiah.

Demikian Kanis Nasak, mengingatkan kepada semua pengguna Kios dan atau aset pemda lainnya agar senantiasi memenuhi kewajiban.

“Terpaksa dikosongkan (Karena tidak membayar retribusi) pada Selasa, 22/10. Sebenarnya, tidak hanya yang tidak membayar ya, karena ada juga yang membayar tapi ketika tidak ada aktivitas di Kios-kios juga akan kita tertibkan. Sebab, bisa saja yang tidak ada aktivitas itu sangat berpotensi tuk terjadi kontrak di atas kontrak.” Ujar Kanis Nasak kepada media ini, Rabu.

Tim kami (Badan Pendapatan), jelas Kaban Pendapatan Kanis Nasak, terus melakukan verifikasi, data pengontrak Kios atau aset yang kami miliki harus sesuai dengan yang ada di lokasi, kalau tidak sesuai kami perlu dalami karena bisa saja yang di lapangan (pengguna) mendapat kontrak dari pihak lain, tidak langsung pemda atau dinas terkait yang tercatat sebagai pemilik aset.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV