Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merampungkan Digitalisasi penerimaan Daerah.
Sejak dilantik menjadi Kaban Pendapatan Daerah pada 2 tahun 6 bulan lalu, Kanis Nasak akhirnya menuntaskan digitalisasi penerimaan PAD pada sektor Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi tanggungjawab Bapenda.
Pada 2 Juli 2025, Bapenda Manggarai telah meluncurkan inovasi Para Mbaru untuk pembayaran PBB-P2. Dengan inovasi Para Mbaru, wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan mengunjungi kantor Lurah atau desa, tidak perlu lagi ke kantor Badan Pendapatan juga tidak harus ke Bank NTT untuk melunasi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Setiap wajib pajak hanya butuh melakukan scan barcode atau QRIS atau QR Code akan langsung terhubung ke aplikasi Para Mbaru.
Sementara untuk retribusi daerah, Bapenda Manggarai telah merampungkan proses digitalisasinya.
Hal ini ditandai dengan peluncuran Aplikasi Pembayaran Online Sistem Manajemen Retribusi Daerah (SIMRIDAH) oleh Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu di Lantai I Kantor Bupati Manggarai, Kamis, 16 Juli 2026.
Kanis Nasak, dalam laporannya menegaskan aplikasi SIMRIDAH ini hanya melayani pembayaran retribusi yang menjadi tanggungjawab Bapenda Manggarai. Hal itu karena, retribusi-retribusi lain yang menjadi sumber PAD Kabupaten Manggarai dikelola oleh OPD Masing-masing. Artinya, tidak semua retribusi daerah menjadi kewenangan Bapenda.
Di hadapan Wakil Bupati, Penjabat Sekda, Ketua DPRD, perwakilan OPD dan semua yang hadir, Kaban Kanis menegaskan bahwa Bapenda Manggarai tidak bekerja sendiri.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











