Cepat, Lugas dan Berimbang

Lorens Logam Laporkan Bupati Edistasius Endi ke Kejari Mabar, Korupsi?

Labuan Bajo, infopertama.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama dua bawahannya dilaporkan ke Kejari Mabar atas dugaan penyalahgunaan Dana Operasional dari Pertiwi Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun 2021.

Laporan tersebut disampaikan aktivis anti korupsi Lorens Logam kepada infopertama, Rabu (7/6/2023).

Aktivis anti Korupsi Lorens Logam melaporkan Bupati Manggarai Barat (Edistasius Endi), Sekretaris Derah (Fransiskus Sales Sodo) hingga Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (Salvador Pinto) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Lorens Logam menerangkan pihak-pihak terlapor adalah Decision Maker (Pengambil Keputusan) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tindak pidana korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan.

Ia katakan, Dana Bantuan Pusling Laut RDIT, Antigen, APD dan Biaya Operasional dari PERTIWI Indonesia sebesar Rp1.170.000.000. Dana itu untuk mempercepat pelakasanaan vaksinisasi Covid-19 sudah ditransfer ke khas daerah Kab. Manggarai Barat, namun pemanfaatan dana tersebut disinyalir disalahgunakan.

Logam menerangkan kegiatan pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sudah terealisasi pada tahun 2021. Sesuai tujuan dan kesepakatan dengan pemberi bantuan, sementara biaya insentif, operasional dan jasa pegawai teknis selaku pelaksana kegiatan tidak dibayar.

“Dana bantuan inikan sudah masuk pada bulan oktober 2022 lalu, kenapa ditahan-tahan lagi? Jangan sampai khas daerah kita lagi kosong sehingga uang yang jelas peruntukkannya, digunakan untuk biaya kegiatan lain,” terang Logam.

Menurut Logam, ini peristiwa hukum yang dilakukan oleh pihak terlapor. Mereka diduga dengan niat, kehendak dan sengaja membiarkan perbuatan melawan hukum; menggelapkan, menyimpan dan menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang berakibat hukum melanggar Pasal 56 dan 57 ayat (1) KUHP junto Pasal 8 dan Pasal 10 huruf a, b dan c UU No. 20 thn. 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk hal-hal detailnya nanti saya sampaikan pada saat pemeriksaan lebih lanjut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel