Jakarta, infopertama.com – Sebanyak 30 daerah tertinggal meminta agar upah atau gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diambil alih oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, yang menjadi koordinator 30 daerah tertinggal di Indonesia dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Kami mohon ini, sekiranya gaji PPPK diambil alih oleh APBN. Ini bencana bagi kami. Setuju?” kata Amizaro.
“Jujur ini Pak Menteri dan Bapak, Ibu Kementerian/Lembaga, dan Pak Gubernur. Kami sudah dibohongi waktu sosialisasi oleh Kementerian pada saat itu, bukan yang ada di sini,” sambung dia.
Ia kecewa karena saat sosialisasi sebelumnya disebutkan bahwa gaji PPPK akan ditanggung APBN, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Keuangan.
“Saya kan (menjadi) Bupati dua periode, saya tahu perjalanannya,” ucap dia.
Amizaro mengungkapkan, kapasitas fiskal Kabupaten Nias Utara sangat terbatas.
Dari total anggaran bebas sekitar Rp300,51 miliar, sebesar Rp170 miliar digunakan untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rp129 miliar untuk gaji PPPK.
Dengan kondisi tersebut, anggaran pembangunan pada 2026 hanya tersisa Rp10,5 miliar. Rinciannya, Rp10 miliar bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) dan Rp500 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menambahkan, alokasi Rp500 juta dari APBD digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju Koperasi Nelayan Merah Putih.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

