Kupang, infopertama.com – Umbu Ray Pata, konten kreator yang viral karena melakukan tindak kekerasan seksual sesama jenis, merudapaksa AJG, pada 26 September 2025 lalu akhirnya ditahan penyidik Polres Sumba Barat Daya, NTT, sejak 8 Oktober 2025.
Kapolres Sumba Barat Daya melalui Kasi Humas, AKP Bernardus Mbili Kandi membenarkan Ray Pata telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya penyidik menetapkan Umbu Ray Pati sebagai tersangka. Saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu 10 Oktober 2025.
AKP Bernadus menyebutkan tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
“Tersangka Umbu Rey Pati dijerat dengan pasal 290 KUHP. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” sebut AKP Bernardus.
Pemberitaan sebelumnya, Alfonsus Ganggur, korban rudapaksa Umbu Ray Pati melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Barat Daya.
Ia melaporkan temannya Ray setelah Alfonsus ke rumah saudaranya dan menceriterakan peristiwa itu.
Ditemani sejumlah kerabatnya, Alfonsus melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Sumba Barat Daya.
“Saya datang untuk melaporkan kejadian semalam dimana saya mendapat perlakuan tidak senonoh dari Ray. Saya malu sekali. Saya minta kasus ini diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” kata Alfonsus kepada awak media Sabtu (27/09/2025) di Mapolres SBD.
Alfonsus mengisahkan peristiwa kelam itu bermula temannya Ray datang ke rumahnya dan kemudian menenggak miras (moke) bersama Jumat malam, 26 September 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





