Pada 2025, program tersebut gagal direalisasikan karena tidak tersedia akses jalan. Pada 2026, daerah kembali diberi kesempatan sehingga pembangunan jalan harus dilakukan.
“Inilah kondisi. Saya siap dibuka APBD saya. Kalau ada dari Kementerian Keuangan, saya minta. Kementerian Dalam Negeri, saya siap pakai. Apakah ada pembohongan di dalam? Inilah kondisi,” tegas dia.
Di sisi lain, 30 daerah tertinggal juga merekomendasikan agar dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak dipotong.
Pihaknya berharap pemerintah pusat memperjuangkan agar alokasi TKD bagi daerah tertinggal tetap utuh.
Ia mencontohkan Provinsi Sumatera Utara yang pada 2026 alokasi dananya dikembalikan karena adanya bencana, setelah diperjuangkan oleh gubernurnya, Bobby Nasution.
“Contoh, di Nias Utara itu (Pendapatan Asli Daerah) PAD-nya baru Rp10,900 miliar, kemantapan jalan baru 26 persen, waduh, mati lagi. Ini kondisi, Pak Menteri. Ini harapan kami yang sekiranya dapat diperjuangkan,” tegas dia.
Ketahui, sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkapan bahwa sebanyak 30 kabupaten di Indonesia masih masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDT, Samsul Widodo, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Masih terdapat 30 kabupaten daerah tertinggal. Jadi, 30 kabupaten daerah tertinggal ini tersebar di beberapa provinsi,” ungkap Samsul.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

