Tag: Kasus Korupsi

  • Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara

    infopertama.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.

    Karen Agustiawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    Majelis Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

    Selain itu Hakim juga menetapkan masa tahanan akan dikurangi dari masa kurungan saat penangkapan.

    Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun. Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini dilayangkan Jaksa karena Karen dinilai merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).

    Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Laman: 1 2

  • NasDem Hanya Terima Rp800 Juta Duit Kementan, Sisanya ke Mana?

    Jakarta, infopertama.com – Pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU Tahun 2023 mengaku, hanya menerima uang Rp800 dari Rp850 juta yang dicairkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

    Pengungkapan hal ini oleh Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/8/2024).

    “Mengenai penyerahan uang Rp850 juta dari Kementerian Pertanian, penyerahannya di nasdem tower. Apakah saudara dengar itu?” Tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh kepada Lena.

    “Saya tahu. tapi yang kami terima hanya 800  Ya Mulia,” jawab Lena kepada hakim.

    Lena menjelaskan, uang itu tidak sesuai ketika dihitung oleh pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU. Ia mengatakan, uang Rp800 juta diterima secara bertahap, dengan tiga kali penyerahan yang dicatat di dalam sebuah pembukuan.

    “Yang menerima Erman Susanti. Karena, kami tiga kali  menerima uangnya,” ucap Lena.

    “Jadi yang pertama, kedua, ketiga, semuanya ada tanda terima?” tanya hakim.

    “Ada tanda terima,” ucap Lena membenarkan.

    “Kemudian saudara selaku bagian pembukuan saudara menulis itu? ada memang uang yang masuk sebesar itu?,” cecar hakim lagi.

    “iya,” ucapnya mengamini.

    Hakim Rianto pun heran, dari dana dcairkan Rp850 juta dari Kementan hilang Rp50 Juta. Ia pun menyindir ada sulap. “Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari kementerian Rp850 juta. Ya kan? Ada yang main sulap menjadi Rp800 juta. Itu saudara catat?” kata Hakim Rianto.

    Laman: 1 2

  • Yasin Limpo Menghilang Misterius, KPK Panggil Febri Diansyah

    Jakarta, infopertama.com – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sesuai jadwal tiba di Bandara Soekarno Hatta harusnya pada Minggu, 1 Oktober 2023 sore WIB. Namun, pada waktu yang terjadwal itu, Syahrul Yasin Limpo tak kunjung tiba. Tak ada berita kepulangannya dari Italia.

    Ia secara misterius menghilang usai KPK melakukan penggeladahan di rumah dinas mentan itu.

    Padahal, sisi lain publik bertanya-tanya kapan penyidik KPK menangkap Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo.

    Untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang Syahrul Yasin Limpo lakukan itu, penyidik KPK akan memanggil mantan juru bicara dan penyidik sendiri, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

    Ketahui,Febri dan Rasamala setelah berhenti dari KPK menjadi pengacara. Mereka tergabung dalam Visi Law Office.

    “Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menguti Kompas.com, Senin (2/10/2203).

    Selain Febri dan Rasamala, tim penyidik juga memanggil pengacara bernama Donal Fariz.

    Meski demikian, Ali belum mengungkap kaitan dugaan korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut KPK dengan tiga pengacara itu.

    Ia hanya menyebut ketiga pengacara tersebut dipanggil untuk keperluan pengumpulan barang bukti.

    “Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” tutur Ali.

    Sementara itu, Febri dan Rasamala belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Mereka belum merespons apakah sudah menerima surat panggilan dari tim penyidik maupun akan menghadiri jadwal pemeriksaan hari ini.

    Laman: 1 2 3 4

  • Dugaan Korupsi di Kementan, Rumah Dinas Mentan Yasin Limpo Digeledah KPK

    Jakarta, infopertama.com – KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan berlangsung di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di daerah Jakarta Selatan.

    “Benar, ada giat di sana,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/9/2023). Ali menjawab soal penggeledahan di rumah dinas Mentan.

    KPK belum memerinci alat bukti apa yang mereka temukan dari penggeledahan tersebut. Ali mengatakan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Yasin Limpo masih berlangsung saat ini.

    “Giat sedang berlangsung,” ujar Ali.

    KPK Selidiki Korupsi di Kementan

    Ketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kekinian, KPK sudah meminta keterangan sejumlah orang terkait kasus di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo itu.

    “Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada para wartawan, Rabu (14/6).

    “Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” imbuh Ali.

    Ali enggan membeberkan lebih terang dugaan korupsi apa yang sedang diusut itu. Dia mengatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

  • Lorens Logam Laporkan Bupati Edistasius Endi ke Kejari Mabar, Korupsi?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama dua bawahannya dilaporkan ke Kejari Mabar atas dugaan penyalahgunaan Dana Operasional dari Pertiwi Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun 2021.

    Laporan tersebut disampaikan aktivis anti korupsi Lorens Logam kepada infopertama, Rabu (7/6/2023).

    Aktivis anti Korupsi Lorens Logam melaporkan Bupati Manggarai Barat (Edistasius Endi), Sekretaris Derah (Fransiskus Sales Sodo) hingga Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (Salvador Pinto) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

    Lorens Logam menerangkan pihak-pihak terlapor adalah Decision Maker (Pengambil Keputusan) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tindak pidana korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan.

    Ia katakan, Dana Bantuan Pusling Laut RDIT, Antigen, APD dan Biaya Operasional dari PERTIWI Indonesia sebesar Rp1.170.000.000. Dana itu untuk mempercepat pelakasanaan vaksinisasi Covid-19 sudah ditransfer ke khas daerah Kab. Manggarai Barat, namun pemanfaatan dana tersebut disinyalir disalahgunakan.

    Logam menerangkan kegiatan pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sudah terealisasi pada tahun 2021. Sesuai tujuan dan kesepakatan dengan pemberi bantuan, sementara biaya insentif, operasional dan jasa pegawai teknis selaku pelaksana kegiatan tidak dibayar.

    “Dana bantuan inikan sudah masuk pada bulan oktober 2022 lalu, kenapa ditahan-tahan lagi? Jangan sampai khas daerah kita lagi kosong sehingga uang yang jelas peruntukkannya, digunakan untuk biaya kegiatan lain,” terang Logam.

    Laman: 1 2

  • Rhenald Kasali: Indonesia Dilanda Wartawan Bodrek dan Partai Bodrek. NasDem?

    Ruteng, infopertama.comRhenald Kasali mengungkapkan fenomena wartawan bodrek di Indonesia ternyata hidup atau mulai ada sejak tahun 70 hingga tahun 90 an. Bahkan, ia meyakini keberadaan wartawan Bodrek hingga kini pun masih ada dan semakin bertambah banyak jumlahnya.

    Menurutnya, pada periode awal wartawan bodrek ini memiliki cara kerja klasik. Perusahaan Pers yang hanya bermodal beri kartu pers ke wartawan ini menjadikan wartawannya sebagai alat mencari uang.

    “Dulu, banyak sekali orang yang bikin perusahaan pers tapi tidak punya uang. Terus kemudian wartawannya hanya dikasi kartu pers untuk wawancara orang.”

    Demikian, lanjut Kasali, wartawan bodrek ini sengaja membuat tulisan yang salah agar narasumber atau orang yang diwawancarai ini marah.

    “Ya setelah itu minta diperbaiki, ya kasih uang. Setelah itu kasih uang lagi, dibuat lagi tulisan, salah lagi. Ya begitu seterusnya. Akhirnya bodrek.”

    Rhenald Kasali mengaku memiliki pengalaman berhadapan dengan para wartawan bodrek era 70 hingga 90 an.

    “Di mana-mana, kalau saya seminar dulu selalu diikutin, wawancara. Saya pikir serius nanyanya bagus. Setelah mau pulang, dia (Watawan Bodrek -pen) bilang Bang, aku gak pinya ongkos nih mau buat pulang. Mereka minta uang.” Cerita Rhenald Kasali dalam akun YouTubenya dikutip Sabtu, 27 Mei 2023.

    Ia melanjutnya, seusai seminar dan ngurusin administrasi sebagai narasumber uangnya habis ongkos pulang wartawan bodrek.

    “Dan, begitu saya tanda tangan dapat honorarium uang itu habis dibagi-bagi buat mereka. Seperti itulah wartawan bodrek.” Tutupnya.

    Laman: 1 2 3

  • PKH Tak Beres, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial

    Jakarta, infopertama.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihaknya menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

    Penggeledahan ini sendiri dilakukan atas dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di lingkungan Kemensos.

    “Benar, ada kegiatan dimaksud (penggeledahan Kantor Kementerian sosial),” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

    Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai kegiatan tersebut.

    Penggeledahan itu pun hingga kini masih berlangsung.

    Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk PKH.

    Kasus ini awalnya terungkap ketika lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19. KPK menemukan adanya fakta lain berupa praktik rasuah penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos.

    Selain itu, KPK juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik curang itu. Berdasarkan data sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

    KPK pun telah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, lembaga antikorupsi ini belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

    Meski demikian, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, M Kuncoro Wibowo diduga terjerat dalam kasus ini. KPK pun telah meminta pencegahan bepergian keluar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham terhadap Kuncoro.

    Laman: 1 2

  • Korupsi PJU-TS, Dirut PT Panrita Dapat Kado Rompi Khusus Kejati Gorontalo

    Boalemo, infopertama.com – Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) mendapatkan kado istimewah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebuah rompi khusus seperti yang dikenakan Johnny Plate. AU oleh Kejati Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

    “Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan. Kerugian dana Rp18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar dalam keterangan tertulisnya, yang diperoleh Minggu (21/5/2023)

    Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, Kejati menetapkan AU sebagai tersangka dan langsung tahan.

    “Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama,” katanya.

    “Dan penyidik langsung melakukan penahanan,” sambungnya.

    Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

    “Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp18,7 miliar,” imbuhnya.

    Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

    Dadang menjelaskan, sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

    Laman: 1 2

  • Boru Nainggolan, Wanita Terpidana Kasus Korupsi di Medan Ditangkap Kejagung

    Medan, infopertama.com – Ir. Henny JM Boru Nainggolan, M.Si, ditangkap tim tabur kejaksaan agung (kejagung). Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumatera utara (BLH Provsu) itu dotangkap Tim Tabur Kejagung pada Jumat (31/3/2023) pagi tadi sekira pukul 10:15 WIB.

    Tim Tabur Kejagung mengamankan terpidana kasus korupsi tersebut di kediamannya di Jln. Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut.

    Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung berkordinasi dengan Tim Tabur Kejatisu untuk mengeksekusi yang bersangkutan masuk ke dalam Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan.

    Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan menjelaskan, wanita 54 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

    “Diamankan rekan Tim Tabur Kejagung, dan telah berkoordinasi ke Kejatisu. Sehingga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis Laboratorium pada BLH Provsu di Jln. HM Said Kota Medan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp3.529.000.000 tersebut berhasil diamankan dan dieksekusi ke tahanan,” ujar Yos.

    Ia menjelaskan, Henny Boru Nainggolan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.

    “Perkaranya, sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” imbuh Yos.

    Laman: 1 2