Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, BKPSDM Kabupaten Manggarai Robertus Harianto Porat, SE. merespon kritik Rofinus Mbon terkait persoalan PPPK di kabupaten Manggarai.
Respon BKPSDM itu melalui sanggahan atas pemberitaan yang dimuat VIVA NTT dan VIVA.co.id tertanggal 24 Februari 2026 dengan judul “Eks Sekda Kritik Keputusan Bupati Manggarai: ‘Merumahkan’ Semua PPPK Paruh Waktu Tak Berdasar”.
Beberapa pernyataan dalam berita tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
1. Tidak Ada Kebijakan “Merumahkan” PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten Manggarai menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” seluruh PPPK Paruh Waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.
Yang dilakukan oleh Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit adalah menunda sementara penandatanganan Perjanjian Kerja, sebagai langkah kehati-hatian (prudential policy) sambil menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Penundaan tersebut bersifat administratif dan preventif, bukan penghentian status kepegawaian secara sepihak.
2. Kebijakan Didasarkan pada Prinsip Kehati-hatian Hukum dan Keuangan Negara
Langkah penundaan ini diambil untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
Sebagaimana disampaikan Bupati Manggarai dalam apel ASN Lingkup Pemkab Manggarai, tanggal 23 Februari 2026, apabila perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara proses hukum kemudian menyatakan pengangkatan tidak sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi keuangan daerah.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






