Namun perlu ditegaskan bahwa:
• Pemerintah daerah berkewajiban menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih,
• serta melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan akibat proses administrasi yang belum tuntas secara hukum.
Kebijakan penundaan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan langkah preventif demi:
• kepastian hukum,
• perlindungan keuangan daerah,
• dan keadilan bagi seluruh pihak.
Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen untuk memulihkan hak-hak PPPK
Paruh Waktu yang dinyatakan sah secara hukum setelah proses verifikasi dan penyelidikan selesai.
Demikian sanggahan ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menyesatkan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






