Kritik Mbon Soal PPPK Direspon BKPSDM: Prudential Policy

Dengan demikian, kebijakan ini justru merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap:

• Pemerintah daerah,

• Pejabat penandatangan,

• Dan para PPPK Paruh Waktu itu sendiri.

3. Pemerintah Tidak Menyamaratakan Kesalahan

Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak pernah menyatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu bersalah.

Namun karena proses seleksi dilakukan dalam satu sistem dan satu tahapan administrasi, maka diperlukan verifikasi menyeluruh agar dapat dipastikan:

• siapa yang memenuhi syarat secara sah,

• dan siapa yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Langkah ini sejalan dengan asas:

• kehati-hatian,

• akuntabilitas,

• dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

4. Kebijakan Tidak Bertentangan dengan Regulasi Kepegawaian

Penundaan penandatanganan perjanjian kerja tidak bertentangan dengan PermenPAN-RB maupun KepmenPAN-RB tentang PPPK, karena:

• Perjanjian kerja merupakan syarat operasional untuk pembayaran hak keuangan,

• dan dapat ditunda apabila terdapat kondisi khusus berupa proses hukum yang sedang berjalan.

Justru jika pemerintah memaksakan penandatanganan perjanjian kerja dalam situasi hukum yang belum jelas, maka itu dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang berisiko tinggi secara hukum.

5. Pemerintah Tetap Menjamin Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Bupati Manggarai telah menyampaikan secara terbuka bahwa:

• Petunjuk teknis lanjutan terkait nasib PPPK Paruh Waktu akan diumumkan secara resmi pada awal Maret 2026,

• Setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh secara jelas dan objektif.

Artinya, kebijakan ini bersifat sementara, terukur, dan tidak permanen.

6. Kritik Mantan Sekda Merupakan Pendapat Pribadi

Pemerintah Kabupaten Manggarai menghormati pandangan mantan Sekda Rofinus Mbon sebagai pendapat pribadi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel