DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Paris Ruteng

Ruteng, infopertama.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai menggelar pelayanan pengurusan perizinan langsung di Pasar Inpres Ruteng, pada Senin, 02 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memiliki legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara langsung tanpa harus datang ke kantor dinas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, S. Fil., menyampaikan bahwa legalitas usaha menjadi hal penting dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.

“Dengan memiliki NIB dan PB UMKU, pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan usahanya, karena telah memiliki legalitas yang sah, minimal dari aspek administrasi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa izin usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha.

Selain itu, kegiatan pelayanan langsung di pasar ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan jemput bola yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Manggarai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pelaku usaha yang kerap mengalami kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus perizinan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel