infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/3/2026). Seusai penangkapan, KPK membawa Fadia ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Menelisik harta kekayaan Fadia Arafiq dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp86,7 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 29 Maret 2024.
Fadia tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 26 bidang yang tersebar di wilayah Pekalongan, Bogor, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Semarang, Badung, dan Depok. Harta tidak bergerak milik Fadia itu tercatat senilai Rp74,2 miliar.
Fadia juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya mobil Hyundai 2013 dan mobil Toyota Alphard tahun 2018. Total harta bergerak milik Fadia senilai Rp1,1 miliar.
Selain itu, Fadia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3 miliar, kas dan setara kas Rp10,8 miliar. Fadia juga disebut memiliki utang sebesar Rp2,6 miliar sehingga, harta milik Fadia seluruhnya mencapai Rp86,7 miliar.
Berikut rincian kekayaan Fadia Arafiq dilansir dari laman resmi LHKPN:
A. Bidang Tanah dan bangunan Rp74.290.000.000
1. Tanah seluas 2720 m2 di kab/kota Pekalongan, hasil sendiri Rp2.040.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/55 m2 di kab/kota Bogor, hasil sendiri Rp1.500.000.000
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





