Tag: Lorens Logam

  • Kapolres Mabar Christian Kadang Diminta Prioritaskan Penyelesaian Kasus Logam

    Labuan Bajo, infopertama.com – Kapolres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru AKBP Christian Kadang, S.E, S.I.K, diminta untuk memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggunaan gelar sarjana hukum (SH) tanpa hak yang dilakukan Lorens Logam, Ketua Ormas Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat.

    “Kasus ini menjadi perhatian utama Kapolres Mabar sebelumnya, AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M. Saya pikir beliau pindah tidak berarti kasus ini tidak dilanjutkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Robertus Antara, pelapor kasus ini, Rabu (17/7/2024) dalam siaran persnya.

    Senada praktisi hukum asal Manggarai Raya, NTT, Marselinus Pan, SH, mendesak Kapolres Mabar AKBP Christian Kadang agar memprioritaskan penuntasan penyelidikan dan penyidikan kasus dengan terlapor Lorens Logam ini.

    “Dengan Logam memakai gelar tanpa hak sebenarnya secara tidak langsung Logam melecehkan semua orang yang dengan susah payah kuliah yang akhirnya mendapat gelar. Logam dengan seenaknya pakai gelar SH,” kata dia.

    Menurut Marselinus Pan, polisi jangan hanya bergerak menangkap dan memenjarakan orang-orang yang mengaku polisi alias polisi gadungan dibanding orang mengaku dan menulis gelar SH dalam pada sejumlah tempat diskusi.

    “Logam memakai gelar SH ya menurut saya sama dengan polisi gadungan. Ini bahaya,” kata dia.

    Marsel menegaskan, yang dilakukan Logam memakai gelar SH patut diduga mempunyai niat jahat yakni untuk menipu orang serta supaya didengar orang. “Polisi jangan membiarkan orang ini, undang-undangnya sudah sangat jelas mengatur,” kata dia.

    Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kapolda NTT agar mendorong polisi untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan identitas dengan gelar Sarjana Hukum (SH) atas nama Lorensius Logam dengan terlapor Lorensius Logam.

    Laman: 1 2 3

  • Polres Manggarai Barat Diminta Tahan Lorensius Logam yang Diduga Pake Gelar Palsu

    Labuan Bajo, infopertama.com – Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta tidak lamban menyelidiki dan menyidik laporan dugaan tindak pidana penggunaan gelar Sarjana Hukum atas nama Lorensius Logam, Ketua PKN Manggarai Barat.

    “Kapolres harus perintahkan anak buahnya agar bekerja cepat. Sebab, saya menduga Lorensius Logam akan melarikan diri. Atau jangan sampai terlapor melakukan rekayasa yang menyulitkan penyidik. Saya minta Polres Mabar segera ditahan terlapor,” kata advokat alumnus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Largus Chen, SH kepada media, Kamis (21/3/2024).

    Largus Chen yang merupakan anggota Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) ini mengaku kesal dan marah kepada siapa pun yang menggunakan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.

    “Saya menduga orang yang menggunakan gelar SH palsu merupakan modus untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu siapa pun yang telah menempuh studi ilmu hukum dengan susah payah sampai mendapatkan gelar SH patutlah merasa dilecehkan oleh manusia-manusia yang menggunakan gelar SH tanpa hak,” kata pria asal Kecamatan Reok, Manggarai, NTT ini.

    Largus Chen mengatakan, Polres Manggarai Barat sampai menunda-nunda waktu untuk menuntaskan pengusutan kasus tindak pidana penggunaan gelar palsu dengan terlapor Lorensius Logam.

    “Ingat, banyak kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang bergelar SH palsu. Oleh karena itu, segara limpahkan kasus ini ke kejaksaan,” kata dia.

    Menurut Largus Chen, Polres Manggarai segera tahan Lorens Logam. “Ini kasus yang memalukan dan merendahkan semua yang belajar ilmu hukum terutama kalangan advokat,” kata dia.

    Laman: 1 2

  • Usai Pejabat Teras Diperiksa Kejari Mabar, Dinkes Mabar Mulai Salurkan Dana Insentif Tenaga Sukarela

    Labuan Bajo, infopertama.comPemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Kesehatan telah menyalurkan Dana Insentif untuk para tenaga medis Sukarela (Tenaga Kerja Sukarela) yang bekerja di Puskesmas.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara, Kab. Mabar, Lorens Logam kepada infopertama, Sabtu (24/6/2023).

    Pemda Mabar menggelontorkan anggaran senilai Rp850.000.000 untuk menunjang kinerja para nakes Sukarela yang bekerja di 22 Puskesmas Se-Kabupaten Mabar.

    Anggaran tersebut mengalami penurunan yang sangat besar jika bandingkan dengan anggaran ta 2022 sebesar Rp2.040.000.000. Saat ini Dinkes Mabar menyalurkan dana tersebut melalui bendahara Puskesmas.

    Tenaga kerja sukarela akan menerima secara rapel 5 bulan, terhitung dari Januari – Mei 2023. Seperti diketahui total tenaga medis sukarela di Kab. Mabar sebanyak 377 orang. Para nakes tenaga sukarela akan mendapatkan dana insentif Rp187.000 setiap bulan.

    Keputusan Pemda Mabar tersebut menuai kritikan dari Ketua Pemantau Keuangan Negara Manggarai Barat, Lorens Logam.

    Menurut Logam, Kebijakan Pemda Mabar tidak menonjolkan aspek kemanusiaan. Ia pun menilai Bupati Edistasius Endi tidak punya hati nurani dalam mempertimbangkan kebijakan yang tidak berpihak pada tenaga kesehatan sukarela.

    “Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada sektor pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas. Apabila hak kesejahteraan para Nakes diabaikan, maka akan berimplikasi pada pelayanan,” ujar Logam.

    Lanjut Logam, Pemda Mabar menempatkan pejuang kemanusiaan pada garis terluar sektor anggaran tahun 2023. Hal demikian nampak jelas dari anggaran yang ditetapkan Pemda pada sektor infrastruktur dan lainnya.

    Laman: 1 2

  • Insentif Tenaga Kerja Sukarela Hanya Dibayar Rp187.000, Ketua PKN: Kadar Rakus Bupati Mabar Sudah Overdosis

    Labuan Bajo, infopertama.comPemantau Keuangan Negara (PKN) Kab. Manggarai Barat (Mabar) mengecam keras Perbup No 117 tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Mabar tahun anggaran 2023.

    Dalam perbup tersebut memutuskan poin ke – 3, insentif tenaga sukarela sebagaimana dimaksud dalam diktum ke – 1 pada Puskesmas diberikan setiap bulan sebesar Rp187.000.

    Ketua PKN dalam konpresnya menilai kebijakan Bupati Edi Endi merupakan kebijakan yang biadap. Bupati Edi dinilai tidak punya hati nurani.

    “Perbup No 117 tahun 2022 sangat – sangat biadap. Orang-orang yang punya hati nurani pasti menolak terhadap Perbup ini. Kebijakan ini secara tidak langsung sedang mengabaikan pelayanan kesehatan masyarakat,” ungkap Lorens Logam pada infopertama.com, Selasa (13/6/2023).

    Menurut Ketua PKN Mabar itu, mestinya Public Policy berbasis Ethic Of Care (Kebijakan Publik berbasis etika Kepedulian).

    Ini akan berdampak pada pelayanan masyarakat, karena bagaimana pun juga tenaga sukarela adalah representasi pemerintah. Jika kesejahteraannya diabaikan maka masyarakat yang butuh pelayanan pun akan diabaikan.

    Kemudian masuk pada alasan kemampuan keuangan daerah yang terbatas untuk membiayai tenaga kerja sukarela, ini alasan sengaja diseting. Mengapa demikian? Karena Bupati lebih mementingkan membiaya proyek-proyek infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi.

    Apa sih manfaatnya proyek infrastruktur ini? Iya buat balas budi kontraktor dan juga menabung modal untuk Pilakada 2024.
    Jadi, masyarakat Mabar dibegoin oleh Bupati. Seolah-olah dengan pembangunan jalan di mana-mana, Bupati Edi dinilai sangat gencar membangun infrastruktur. Motifnya itu bukan untuk berbenah infrastruktur melainkan murni bisnis.

    Laman: 1 2

  • Polemik Terminal Kembur, Jahang Tak Tersentuh Hukum Aktivis Lorens Logam cs Bakal Kepung Kejari Manggarai

    Labuan Bajo, infopertama.com – Aktivis anti korupsi, Lorens Logam dengan kawan-kawan agendakan rencana kepung kantor Kejari Manggarai.

    Hal ini buntut dari penanganan kasus korupsi terminal Kembur yang menurut aktivis Lorens Logam dengan ditetapkannya Gregorius Jeramu sebagai tersangka yang sekarang statusnya sebagai terpidana, sangat tidak logis.

    “Saya bingung konstruksi hukum dalam persoalan tersebut. Si Penjual tanah dipidana karena menjual tanah yang tidak punya sertifikat hak milik kepada Pemda Matim. Kalau saya konstruksikan, pembeli tanah inikan Negara yang kemudian pihak penjualnya masyarakat GJ,” terang Logam kepada infopertama, Minggu (11/6/2023).

    Sebelum peristiwa hukum “Transaksi” terjadi, kan mestinya direview dulu dong legalitasnya kemudian baru pada step pembayaran. Hanya Pemerintah yang bego saja beli tanah tanpa kroscek terlebih dahulu legalitas tanahnya.

    Kasus ini menguji kewarasan kita untuk berpikir dan yang jadi tambah gaduhnya ini persoalan, Alat Negara dalam hal ini Kejari Manggarai tidak objektif dalam menetapkan tersangka.

    Pejabat teknis yang membidangi pengadaan lahan dan Kepala Dinasnya mesti disikat juga kalau mau fair.

    Laman: 1 2

  • Lorens Logam Laporkan Bupati Edistasius Endi ke Kejari Mabar, Korupsi?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama dua bawahannya dilaporkan ke Kejari Mabar atas dugaan penyalahgunaan Dana Operasional dari Pertiwi Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi covid-19 tahun 2021.

    Laporan tersebut disampaikan aktivis anti korupsi Lorens Logam kepada infopertama, Rabu (7/6/2023).

    Aktivis anti Korupsi Lorens Logam melaporkan Bupati Manggarai Barat (Edistasius Endi), Sekretaris Derah (Fransiskus Sales Sodo) hingga Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah (Salvador Pinto) ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

    Lorens Logam menerangkan pihak-pihak terlapor adalah Decision Maker (Pengambil Keputusan) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni tindak pidana korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan.

    Ia katakan, Dana Bantuan Pusling Laut RDIT, Antigen, APD dan Biaya Operasional dari PERTIWI Indonesia sebesar Rp1.170.000.000. Dana itu untuk mempercepat pelakasanaan vaksinisasi Covid-19 sudah ditransfer ke khas daerah Kab. Manggarai Barat, namun pemanfaatan dana tersebut disinyalir disalahgunakan.

    Logam menerangkan kegiatan pelaksanaan vaksinisasi covid-19 sudah terealisasi pada tahun 2021. Sesuai tujuan dan kesepakatan dengan pemberi bantuan, sementara biaya insentif, operasional dan jasa pegawai teknis selaku pelaksana kegiatan tidak dibayar.

    “Dana bantuan inikan sudah masuk pada bulan oktober 2022 lalu, kenapa ditahan-tahan lagi? Jangan sampai khas daerah kita lagi kosong sehingga uang yang jelas peruntukkannya, digunakan untuk biaya kegiatan lain,” terang Logam.

    Laman: 1 2

  • Ketua PKN Tantang KPK Periksa Bupati Mabar, Edi Endi Korupsi?

    Labuan Bajo, infopertama.com – Wakil Ketua KPK RI, Alex Marwata ketika menggelar Konferensi Pers di Hotel Aston Kupang, Rabu (10/5/2023) Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan bahwa Provinsi NTT menduduki peringkat atau ranking satu daerah dengan tingkat pidana korupsi.

    Akibat peringkatnya menempati urutan pertama tindak pidana korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan. Di NTT, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menemui Pemerintah Prov. NTT dengan lembaga hukum yang ada di daerah itu untuk memberikan arahan guna memberantas tindak pidana korupsi tersebut.

    Alexander Marwata mengatakan Provinsi NTT menempati ranking satu atau urutan teratas tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut ketua PKN (Pemantau Keuangan Negara) Kab. Manggarai Barat, Lorens Logam menilai pernyataan wakil ketua KPK Alexander Marwata sebuah lelucon.

    Lorens Logam bahkan menantang lembaga anti rasuah tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Mabar, Edi Endi.

    Aktivis anti korupsi Lorens Logam meminta KPK agar jangan terlalu euforia berlebihan atas prestasi OTT, OTT dan OTT.

    “Saya tantang pernyataan wakil ketua KPK untuk memulai upaya pra ajudikasi terhadap Bupati Mabar, Edi Endi. Simple kok untuk membuktikan bahwa Bupati Mabar disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Logam dalam keterangan tertulis yang diterima infopertama, Rabu (10/5/2023).

    Menurut Logam, kebijakan yang diambil bupati Edi sudah memberikan petunjuk mens rea atau niat untuk melakukan kejahatan. Mulai dari pangkas gaji tenaga honorer kemudian jasa nakes yang tidak dibayar, dana hibah Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia hingga dana PEN. Realisasi penggunaan uang tersebut tidak jelas bahkan tidak tepat sasaran.

    Laman: 1 2 3